About Me

Langkah Mudah Membikin SKCK Tingkat Polres
Surat keterangan catatan kepolisian atau yang biasa disebut degan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian. Surat ini menunjukkan bagaimana catatan seseorang di dalam data kepolisian. Dalam SKCK menjelaskan apakah orang tersebut pernah melaksanakan kezaliman. Surat ini lazimnya diaplikasikan untuk prasyarat administrasi dalam melamar pekerjaan serta mendaftar CPNS. Ada dua jenis SKCK, yaitu SKCK-Polres dan SKCK Polsek.

Untuk Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, maka Anda harus membikin SKCK-Polres. Ada beberapa syarat yang patut Anda penuhi dikala akan mendaftar SKCK di Polres:

1. FC KTP yang masih berlaku
2. FC sertifikat lahir
3. FC Kartu Keluarga
4. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (background merah)

Kecuali beberapa prasyarat di atas, Anda juga akan dipinta untuk membawa surat pengantar dari Polsek tempat Anda. Ya, Anda dapat membuat surat pengantar tersebut secara free. Anda cukup datang ke Polsek Anda dan membawa prasyarat di atas. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi data atau formulir. Setelah Anda mengisi formulir hal yang demikian, pihak polres membuatkan surat pengantar untuk Anda.

Anda dapat membawa surat pengantar hal yang demikian bersama prasyarat lainnya yang ada di atas ke Polres di tempat Anda. Anda akan dipinta untuk mengisi formulir yang sama seperti ketika Anda mengisi formulir di Polsek. Setelah itu, Anda bisa mengumpulkan formulir hal yang demikian pada petugas. Anda akan diberikan sebuah lembaran untuk mengerjakan perekaman sidik jari.

Di tempat perekaman sidik jari ini, nanti Anda akan diminta untuk menyiapkan 3 lembar foto 4 x 6 berwarna dengan latar belakang merah. Skck-polres jari ini akan dilakukan pada selembar kertas yang kemudian nantinya Anda mesti menunggu untuk pencetakan SKCK. Pencetakan SKCK ini memerlukan biaya sebesar Rp 30.000.

Nah, demikian di atas adalah sebagian langkah yang dapat Anda lakukan untuk membikin SKCK-Polres. Langkah mudah ini tentunya mesti Anda lakukan di polres.